Dua Sopir Ditangkap Polres Demak Beserta Truknya

oleh
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan truk yang mengangkut tangki berisi solar bersubsidi yang diduga hendak disalahgunakan di Mapolres Demak.

Demak – Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menangkap dua pelaku beserta barang bukti belasan ribu liter solar serta truk pengangkut BBM.

“Dua unit truk yang kami amankan sudah dimodifikasi agar tangki pengangkut solar-nya memiliki kapasitas yang lebih besar,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu.

Selain mengamankan dua unit truk, Polres Demak juga mengamankan sebuah tangki berisi 8.000 liter solar, satu buah tangki berisi 3.500 liter solar. Kemudian ada satu unit sepeda motor, lima jerigen berisi solar bersubsidi, serta dua lembar nota pembelian solar bersubsidi.

INFO lain :  30 Sepeda di Blora Raib Beruntun. Pelakunya Ternyata Hanya 1 Orang

Kedua pelaku yang diamankan, yakni berinisial “M” asal Semarang, Jawa Tengah, yang tertangkap mengemudikan truk dengan mengangkut 3.500 liter solar tanpa izin yang diperoleh dari Demak dan Jepara dengan upah Rp650 liter-nya pada akhir Agustus 2022.

INFO lain :  Bocah Kelas 2 SD Tewas Tenggelam di Kali Biru Nadi Bulukerto

Pelaku diduga sudah beroperasi selama tiga bulan dengan hasil rata-rata 10.000 liter per bulan-nya. Nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp517,5 juta.

Sementara pelaku kedua berinisial “MK” warga Tuban, Jawa Timur, yang tertangkap karena mengangkut solar bersubsidi tanpa izin sebanyak 8.000 liter dengan truk dari Kecamatan Sluke, Rembang menuju Semarang. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp900 ribu.

INFO lain :  Lahan Kosong di Tegal Terbakar, Warga Panik

Atas perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian hingga Rp138 juta karena komoditas bersubsidi tersebut dijual untuk industri dengan selisih harga hingga Rp17.250 per liter-nya.

Para pelaku dapat dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Sumber Antara