Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas) merinci kendaraan-kendaraan yang masih berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Sejatinya, kriteria kendaraan yang boleh isi Pertalite dipersempit dari rencananya bermesin 1.500 cubicle centimeter (cc) ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah.
Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas Ade Irwan mengatakan implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau terbitnya revisi Perturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kelak, lewat aturan teranyar ini, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.
“Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Sementara, terkait dengan ada apa tidak penambahan atau usulan kebijakan baru, menurut Ade saat ini pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebelumnya, dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas), Pertamina menyebut bahwa kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai aturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi melalui Program Subsidi Tepat Sasaran MyPertamina masih tetap dibutuhkan. Sekalipun nantinya harga BBM mengalami penyesuaian harga.
“Pembatasan sangat urgen untuk pengaturan subsidi secara tepat sasaran ini jadi penting untuk dilakukan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Menurut Komaidi, berdasarkan apa yang dipaparkan Kementerian Keuangan setidaknya penerima manfaat BBM subsidi sebagian besar berada di desil 4 hingga 10. Artinya, kebanyakan berada di kelompok menengah-kaya, sementara kelompok miskin hanya sedikit. Sehingga sangat masuk akal jika aturan pembatasan diberlakukan.
Namun demikian, ia menyarankan agar aturan pembatasan tidak terlalu kompleks. Misalnya BBM jenis Pertalite hanya diperuntukkan untuk jenis kendaraan roda dua dan angkutan transportasi plat kuning.
“Kalau dilihat untuk Pertalite sekitar 70% roda empat, 30% roda dua, jadi kalau hanya boleh roda dua otomatis paling nggak ada 60-70% yang dihemat dan secara teori yang punya mobil kan golongan mampu golongan kaya. nah ini kan butuh keberanian saja dari pemerintah,” ujarnya.
















