Kapolda Jateng Tolak Keadilan Restoratif untuk Kasus Perjudian

oleh

Semarang – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat “restorative justice” atau keadilan restoratif.

“Tidak ada RJ (‘restorative justice’),” katanya, di Semarang, Senin.

Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 pejudi dari 112 perkara yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah telah ditangkap selama periode Agustus 2022.

INFO lain :  Tanggul Sungai Dawe Jebol, Mejobo Kudus Terendam Banjir

Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi telah mengungkap sebanyak 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, menurut dia, motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.

INFO lain :  5.000 Keluarga Masih Terdampak Banjir Rob di Semarang

Ia menjelaskan pandemi COVID-19 berimplikasi pada masalah ekonomi sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.

“Sulit memenuhi kebutuhan, akhirnya mencari jalan pintas dengan judi,” katanya. Oleh karena itu, kata dia, dalam penyelesaian permasalahan perjudian ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.

INFO lain :  Respon Ganjar Soal Bambang "Pacul" jadi Ketua Komisi III DPR

Menurut dia, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan dilibatkan dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian. Ia menegaskan upaya penindakan tindak pidana perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan.

Sumber Antara