Dalam rangka mengurangi beban masyarakat saat pandemi COVID-19, pemerintah memberikan program penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB-P2 untuk tahun pajak 1995-2021, yang berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur mengatakan kerja keras seluruh komponen membuat penerimaan PBB-P2 selama 10 tahun menunjukkan hasil yang baik dan selalu melampaui target.
Pada 2013 saat pertama kali PBB-P2 diserahkan dari pemerintah pusat ke Pemkot Magelang, realisasi penerimaan Rp4.045.994.426, namun pada tahun 2021 penerimaan PBB-P2 mencapai Rp6.492.099.895 atau mengalami kenaikan 60,46 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2013.
“Untuk itu, agar kinerja pengelolaan PBB dari waktu ke waktu semakin baik, maka integritas, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan inovasi pelayanan berbasis teknologi dalam pengelolaan PBB harus terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.
Sumber Antara
















