SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah melarang petahana melakukan politisasi program-program pemerintah pada masa tenang pilkada, 6—8 Desember 2020 setelah berakhirnya masa kampanye.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka mengatakan, program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu, baik itu dari sisi kebijakan, program, maupun anggaran.
“Kami minta kepada para pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tak melakukan politisasi program-program pemerintahan,” ujarnya, Senin (7/12).
Dia menegaskan, program yang ada jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung-mendukung pasangan calon.
Dia menjelaskan, Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam Ayat (3) Pasal 71 UU Pilkada disebutkan bahwa bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Petahana yang melanggar, bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota,” terangnya.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Provinsi Jateng bersama 21 bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah melakukan berbagai pencegahan agar tidak ada politisasi program pemerintah.
“Kami sudah berkirim surat kepada bupati dan wali kota di 21 kabupaten/kota untuk menunda pembagian bantuan sosial dan/atau bantuan sejenisnya pada masa tenang,” tandasnya. (ema)















