Polresta Banyumas Ungkap 10 Tindak Pidana dengan 14 Tersangka

oleh
Purwokerto – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 10 tindak pidana yang melibatkan 14 tersangka selama bulan Juni 2022.

“Pengungkapan kasus ini tentunya bisa menjawab keresahan masyarakat,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan 10 tindak pidana yang berhasil diungkap terdiri atas lima kasus pencurian dengan pemberatan, tiga kasus pencurian kendaraan, dan dua kasus pencurian dengan kekerasan.

Khusus untuk kasus pencurian dengan kekerasan, kata dia, salah satunya disertai dengan penyekapan dan terjadi di wilayah Purwokerto Selatan pada akhir bulan Juni 2022

INFO lain :  Kecelakaan Beruntun di Tol Boyolali, 2 Orang Tewas

Menurut dia, kasus-kasus tersebut saat sekarang sedang dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyumas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika memarkir kendaraan atau menaruh barang-barang berharga termasuk juga berhati-hati ketika sedang beristirahat agar terhindar dari kejahatan,” kata Kapolresta.

Terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai penyekapan, Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan peristiwa itu menimpa korban berinisial H (52), warga Tasikmalaya, Jawa Barat, saat yang bersangkutan singgah di salah satu SPBU Tasikmalaya.

INFO lain :  Kecelakaan Maut di Tanjakan Sigarbencah Semarang, Empat Tewas

Menurut dia, dua  pelaku yang diketahui berinisial DA (25) dan AM (41) masuk ke dalam mobil yang dikendarai H untuk meminta barang-barang berharga dan uang milik korban.

“Kemudian, mulut korban dilakban, tangannya diikat, dan selanjutnya dibawa ke salah satu hotel di Banyumas. Korban dimasukkan ke salah satu kamar dan dianiaya hingga pingsan,” katanya.

Setelah siuman, kata dia, korban melapor ke petugas keamanan hotel tersebut dan selanjutnya laporan ke Polresta Banyumas.

Kasatreskrim mengatakan kedua pelaku yang merupakan warga Banyumas dapat segera ditangkap di Kecamatan Sumbang setelah ada informasi terkait dengan penjualan mobil yang ciri-cirinya mirip dengan kendaraan milik korban.

INFO lain :  Anggota TNI Zipur Tewas Gantung Diri di Hotel Bandungan Semarang Diselidiki Pomdam

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengatakan selain setiap individu harus waspada terhadap kejahatan, kepedulian lingkungan juga dibutuhkan dalam upaya pencegahan tindak pidana.

“Yang saya bayangkan bulan Agustus ini, kami sebagai dosen, Unsoed itu menerima sekitar 6.000 mahasiswa. Seandainya 3.000 mahasiswa bawa kendaraan bermotor, itu potensi terjadinya pencurian besar sekali,” katanya saat menghadiri konferensi pers di Polresta Banyumas.