KPP Madya Surakarta Sita Aset Wajib Pajak Asal Sragen

oleh

Solo – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset milik wajib pajak (WP) asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, karena menunggak pembayaran pajak.

“Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp9,5 miliar,” kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi di Solo, Selasa.

Ia mengatakan untuk aset yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta berupa empat unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp1 miliar.

INFO lain :  Tiga Pengemudi Taksi Online Ditangkap Karena Edarkan Narkoba

Ia mengatakan penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

“Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Langkah-langkah penagihan aktif seperti ini akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak,” katanya.

INFO lain :  Tembak di Tempat Pelaku Begal jadi Perintah Kapolres atas Maraknya Perampokan Sadis

Sementara itu, apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.

INFO lain :  Jadi Kurir Sabu, Pedagang di Pekalongan Diringkus

“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang,” katanya.

Ia berharap langkah hukum tersebut bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan.

Sumber Antara