Jadi Kurir Sabu, Pedagang di Pekalongan Diringkus

oleh

Pekalongan – Aparat Reskrim Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran narkoba. Dalam pengungkapannya, petugas berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga menjadi kurir psikotropika jenis obat Riklona, Jumat (6/4/2018).

Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar mengungkapkan, pelaku yang diamankan bernama Syarifudin Anwar Bin Satim (21 Th), warga Dukuh Gembong Kelurahan, Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dikatakannya, penangkapan Syarifudin yang juga seorang pedagang itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

“Informasinya, ada eseorang laki-laki dengan ciri-ciri tangan dan kaki bertato serta rambut disemir kuning yang sering membawa obat di wilayah Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” jelas dia.

INFO lain :  Pengedar Uang Palsu di Semarang Ditangkap saat Belanja di Pasar Ngaliyan

Tersangka Syarifudin yang diamankan saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya. Tersangka mengakui membawa (delapan) butir obat Riklona namun sempat dibuang terlebih dahulu pada saat diperintahkan untuk berhenti.

INFO lain :  Jembatan Timbang Ajibarang Banyumas Dibuka Lagi

Kemudian petugas memerintahkan tersangka untuk menunjukkan obat Riklona tersebut dan 8 butir obat Riklona ditemukan di pojok depan halaman rumah warga, selanjutnya terlapor dan barangbukti di amankan dan dibawa ke Polres Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengimbau kepada salah satu pelaku untuk segera menyerahkan diri kepada petugas. Mengimbau masyarakat agar lebih berhati – hati terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Diucapkan pula terimkasih kepada masyarakat yang mau dan berani melaporkan ke pihak yang berwajib.

INFO lain :  Petambak Bandeng di Kabupaten Jepara Rugi Akibat Banjir Rob

“Untuk identitas pelaku tersebut sudah di ketahui dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pekalongan,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Syarifudin Anwar dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 / 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp 100 juta.edi