Temanggung – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, memusnahkan barang bukti ganja sekitar satu kilogram hasil Operasi Bersinar Candi pada 9-28 Februari 2022.
Pemusnahan sekitar 1 kilogram ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang Mapolres Temanggung disaksikan, antara lain pejabat Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan tidak semua barang bukti dimusnahkan, namun disisihkan sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Dari barang bukti berupa 1,274 kilogram ganja disisakan seberat 140 gram.
“Barang bukti yang disisakan tersebut untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di sidang pengadilan,” katanya.
Ia menyebutkan dalam Operasi Bersinar Candi selama 20 hari, petugas berhasil menyita 1,274 kilogram ganja dan 2,07 gram sabu-sabu.
Barang bukti tersebut diperoleh dari tiga kasus dengan empat tersangka yang terlibat dalam peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Temanggung.
“Dari empat tersangka tersebut, tiga orang tersangka sebagai pengguna dan dan satu orang pengedar,” katanya.
Menurut dia, peredaran narkotika saat ini tidak hanya menyasar kalangan tertentu melainkan sudah menyasar ke semua lapisan masyarakat sehingga semakin mengkhawatirkan.
Oleh karena itu, pihaknya terus berusaha keras memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dengan harapan dapat menekan peredaran narkoba di Temanggung.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar peredaran narkoba di Temanggung bisa hilang karena peredaran narkoba ini merupakan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa ini,” katanya.
Sumber Antara
















