Polres Temanggung Sita 85 Sepeda Motor Berknalpot “Brong”

oleh

Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita 85 kendaraan roda dua dengan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong.

“Kami menyita sebanyak 85 kendaraan dengan knalpot brong dalam operasi satu bulan terakhir dan operasi ini akan terus kami lakukan,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin di Temanggung, Jumat (14/1/2022).

Ia menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

“Penggunaan knalpot brong tersebut sangat mengganggu pengguna jalan lainnya serta masyarakat yang ada di sekitarnya. Kami akan menindak tegas,” kata Burhanuddin.

Dikatakan pula bahwa kendaraan-kendaraan tersebut disita dan baru bisa diambil jika sudah ada putusan pengadilan serta knalpot sudah diganti dengan knalpot yang standar.

Selama ini pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi, baik menggunakan media maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat, khususnya masyakat Temanggung.

Jika menggunakan kendaraan harus sesuai dengan standar dan surat-surat lengkap serta kelengkapan lainnya.

“Jika ada pengguna kendaraan dengan knalpot brong atau melanggar ketentuan lainnya, baik perorangan maupun rombongan, akan kami tindak tegas. Kami melakukan penilangan dan penegakan hukum,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor maupun mobil, agar menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang dilengkapi dokumen serta perlengkapan lainnya.

Sumber Antara