Temanggung – Dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024 dianggarkan Rp20 miliar, kata Juru bicara Pansus I DPRD Kabupaten Temanggung Bejo Tursiyam.
“Hasil fasilitasi dan konsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah disetujui pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024 sebanyak Rp20 miliar,” katanya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung, Rabu (17/11/2021).
Dijelaskan pula bahwa dana tersebut akan dikelola secara penuh oleh KPU Kabupaten Temanggung. Dana ini di luar dana pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Temanggung.
Menurut dia, pada tahun 2022 akan dianggarkan sebesar Rp5 miliar dan pada 2023 sebanyak Rp15 miliar sehingga totalnya Rp20 miliar.
“Anggarannya akan dimasukkan dalam dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Temanggung Riyadi Kaunaen mengatakan bahwa pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024 harus diperhitungkan secara terperinci sehingga tidak ada sisa anggaran di akhir pelaksanaannya.
“Harapan kami jangan sampai terjadi sisa anggaran yang berlebih seperti Pemilu 2018, pada waktu itu anggaran tersisa lebih dari Rp7 miliar,” katanya.
Dengan banyaknya sisa anggaran untuk pelaksanaan pilkada tersebut, menurut Riyadi Kaunaen, dapat menghambat laju kegiatan yang lain karena sisa anggaran itu seharusnya bisa untuk kegiatan yang lain.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan bahwa anggaran untuk pilkada mulai pada APBD 2022.
Penganggaran akan dilakukan bertahap sesuai dengan kebutuhan dari pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
“Sesuai dengan aturan yang ada, dana untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati akan dipenuhi dari APBD,” katanya.
Sumber Antara















