Tanpa Kartu Tani Tak Peroleh Pupuk Subsidi

oleh
oleh

WONOSOBO – Petani di Kabupaten Wonosobo kembali menerima kartu tani. Kartu tani itu menjadi syarat wajib bagi petani yang ingin menebus pupuk bersubsidi sekaligus memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, menegaskan distribusi kartu tani diharapkan dapat membantu dan memudahkan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Ia berharap, para petani bisa merasakan kemudahan dan manfaatnya.

“Kartu tani ini selain memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, juga mendorong tertib administrasi di tingkat kios, agar penyalurannya diakui oleh auditor serta terjamin transparansi dan akuntabilitasnya,” kata Eko, Kamis (6/8).

Program kartu tani tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Tengah. Penerapannya mendasarkan pada surat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tertanggal 4 Juni 2020 perihal Percepatan Implementasi Kartu Tani Tahun 2020, dan Surat Edaran Bupati Nomor 525/149/2020 tertanggal 28 Juli 2020.

“Distribusi pupuk bersubsidi bagi para petani semoga tak terhambat. Semua petani mendapatkan jatah dan hak masing-masing demi meningkatkan produktivitas hasil pertanian di Kabupaten Wonosobo,” ujar Eko.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan Wonosobo, Sumaedi, meminta para petani memanfaatkan kartu tani sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas pertaniannya. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, penggunaan kartu tani telah menjadi syarat utama penebusan pupuk bersubsidi.

“Bagi para petani yang belum memiliki kartu tani, atau kartu yang lama sudah tidak berfungsi, maka penebusan pupuk bersubsidi wajib menyertakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) wilayah setempat,” ujar Sumaedi.

Sedangkan, bagi para pemilik kios pupuk yang menjadi penyalur pupuk bersubsidi, agar tak melayani penebusan pupuk bagi petani yang tidak menggunakan kartu tani maupun surat rekomendasi BPP setempat.(obo)