21 Tersangka Narkotika Termasuk Residivis Ditahan Polresta Surakarta

oleh

Sabu-sabu itu, dikemas lima paket dengan dibungkus lakban warna hitam dan 13 paket lainnya dibungkus lakban warna cokelat.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku AM tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dengan jumlah besar sekitar satu hingga dua kilogram dilakukan di kawasan ringrood Mojosongo Surakarta, Senin (6/9).

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim penyidik Sat Narkoba Polresta Surakarta dengan strategi pengejaran tidak terputus dengan menangkap pelaku awalnya menemukan barang bukti sabu-sabu 40 gram.

INFO lain :  Kembangkan Kopi Luwak Karena Harga Fantastis

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan penggeladahan di rumah indekos pelaku di Potrojayan Serengan Solo, ditemukan 15 paket sabu-sabu dengan total berat 486 gram atau jika diuangkan senilai Rp600 juta.

INFO lain :  Ditinggal Sholat Id, Uang dan HP Milik Warga Tangen Sragen Raib Dibawa Maling

Kedua tersangka menonjol tersebut sebagai pengedar dan setelah dilakukan tes urine juga dinyatakan positif sebagai pengguna. Kedua tersangka dan 19 lainnya saat ini, ditahan di Mapolresta surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

INFO lain :  7 Hari untuk Penyidikan Kasus Pelanggaran Kampanye, Caleg Bagi Sembako

Untuk tersangka AM dan AT dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika dan terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Sumber Antara