Gubernur Ganjar Digugat PTUN, Keputusan Pembangunan Bendungan Bener Dituding Cederai Rakyat

oleh

Semarang – Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah disoal sejumlah pihak.

Keputusan itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dalam perkara Nomor 68/G/2021/PTUN.SMG oleh sejumlah warga. Perkara itu pada 30 Agustus 2021 mendatang dijadwalkan akan diputus.

Pada 15 Juli 2021 lalu gugatan diajukan Insin Sutrisno, Rokhanah, Ngatinah perwakilan warga lewat kuasa hukumnya Julian Dwi Prasetia dengan Tergugat Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah. Warga menuntut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590 tertanggal 7 Juni 2021 itu dibatalkan dan agar dicabut.

INFO lain :  Kasus Pembunuhan Napi Lapas Kedungpane Semarang Ke Pengadilan, Pelaku Tusuk Pakai Pisau

Keputusan gubernur itu juga disoal sejumlah mahasiswa hukum dari sejumlah universitas di Indonesia. Mereka tergabung dalam Aliansi Forkom yang terdiri dari BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (BEM FH Undip), Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Dema Justicia FH UGM), BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI), BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (BEM FH Unpad) dan BEM Fakultas Hukum Universitas Airlangga (BEM FH Unair).

Dalam pernyataan sikapnya, mereka pada 16 Agustus 2021 lalu juga menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Ketua PTUN Semarang terkait perkara itu.

“Kami berpandangan, terdapat cacat prosedural dan substansi pada SK 590/20/2021 yang merupakan pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener, yang kemudian berdampak pada keadaan sosial-ekonomi serta lingkungan bagi Warga Desa Wadas itu sendiri. Sehingga adanya pembangunan Bendungan Bener yang membutuhkan adanya pertambangan batuan andesit di Desa Wadas secara nyata melanggar asas kemanfaatan dari hadirnya pembangunan untuk kepentingan umum itu sendiri,” ungkap Angela Augusta Laksana, Kabid Hukum, Sosial, dan Politik BEM FH Undip dalam rilisnya, 16 Agustus 2021 lalu.

INFO lain :  Hartopo Siap Beri Keterangan ke Kejaksaan

Mereka mengakui, menyoal terkait berbagai pelanggaran gubernur mulai dari dikeluarkannya Surat Keputusan yang tidak mengindahkan pengaturan formil dan materiil yang berlaku. Minimnya partisipasi publik dalam penyusunan AMDAL terkait. Hingga dicederainya hak hak dari masyarakat terdampak atas adanya proyek pertambangan batuan andesit tersebut.

INFO lain :  Jateng Butuh Tambahan Vaksin COVID-19

“Sungguh miris, karena niat awal pembangunan Bendungan Bener dicanangkan untuk memberikan kebermanfaatan kepada warga sekitar namun nyatanya justru sejak tahap pembangunannya pun telah ditolak oleh warga sekitar itu sendiri. Hal ini dikarenakan dalam proses pembangunan Bendungan Bener yang erat kaitannya dengan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas terjadi berbagai pelanggaran dari proses hulu hingga hilir yang menyebabkan ditanggungnya kerugian baik secara sosial-ekonomi maupun lingkungan yang secara terang terangan mencederai hak hidup Warga Desa Wadas,” kata dia.

Berkas Amicus Curiae diterima langsung Herry Wibawa, Ketua PTUN Semarang. Herry menyambut baik penyerahannya.

(rdi)