Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak Bermasalah

oleh

Penampakan pembangunan tol Semarang-Demak. (Humas Pemprov Jateng)

Demak – Sejumlah perwakilan warga di beberapa desa di Kabupaten Demak yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak (Semak) sempat mendatangi Gedung DPRD Jawa Tengah baru-baru ini.

Sejumlah warga tersebut di antaranya dari Desa Karangrejo, Wonosalam, Lo Ireng dan beberapa desa lain di Demak. Warga juga didampingi kepala desa.

Mereka berniat melakukan audiensi dengan DPRD Jateng serta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Karena tidak bertemu dengan pejabat yang hendak mereka temui, mereka pun menjadwal ulang.

Warga mengeluhkan besaran ganti untung pembebasan lahan tol yang dinilai belum memenuhi keadilan.

Mereka hanya menuntut pembayaran ganti untung sesuai aturan yakni minimal sepuluh kali dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

INFO lain :  Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Rusun Asrama Brimob

Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Jateng, Hadi Santoso menuturkan. Jika ada masyarakat yang masih keberatan dengan nilai nominal yang ditentukan tim appraisal atau pembebasan tanah, bisa dilakukan upaya-upaya lain.

“Ada mekanisme pengajuan keberatan. Dilakukan negosiasi ulang dengan TPT (tim pembebasan tanah) dengan masyarakat. TPT leadernya yakni Pemerintah Kabupaten Demak, sehingga kepada masyarakat yang masih keberatan, saya pikir akan lebih optimal mengajukannya ke TPT,” kata Hadi, Jumat (2/4/2021).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan terkait pembebasan lahan di proyek pembangunan tol Semarang-Demak, memiliki kekhasan dibandingkan dengan perlakuan di ruas lain. Yakni metode pembayaran langsung.

INFO lain :  Pengungkapan Judi Togel di Jawa Tengah Terus Dikembangkan

Jadi, setelah tim appraisal menentukan nilai nominal, pemerintah bisa langsung melakukan proses pembayaran kepada masyarakat.

Hal ini tentunya untuk keperluan percepatan pembangunan tol.

Namun, jika ada keberatan dari masyarakat atas penetapan nilai nominal, hal itu bisa langsung didiskusikan atau dimusyawarahkan dengan TPT.

Hadi menambahkan, selain problematika nilai nominal pembebasan tanah, pada proyek pembangunan tol Semarang-Demak Sesi 2 ini juga terdapat masalah status tanah.

Dimana, di beberapa titik ada tanah pengairan yang ditempati masyarakat puluhan tahun.

Di atas tanah pengairan tersebut dibangun rumah permanen milik warga.

INFO lain :  Jateng Siap Terapkan PPKM Darurat

“Bangunan permanen di situ bisa disebut ilegal. Tapi problemnya masyarakat minta ganti rugi. Tapi pemerintah kan tidak memiliki aturan atau kebijakan untuk membayar ganti rugi dengan status tanah seperti itu, karena tidak ada sertifikat,” katanya.

Meskipun demikian, DPRD Jateng mengusulkan untuk melakukan pendekatan dengan memberi tali asih kepada warga. Ini untuk menunjukan pemerintah hadir dan memberikan kepeduliaan.

Dengan tali asih tersebut, diharapkan warga terdampak bisa pindah ke tempat lain yang layak. Harus ada solusi yang diberikan kepada warga yang terdampak tol ini.

Sumber Tribun Jateng