Polrestabes Semarang Ringkus 4 Anggota Komplotan Pelaku Gendam

oleh

Semarang – Kepolisian Resor Kota BesarSemarang meringkus empat orang anggota komplotan penipuan dengan modus gendam atau dengan menggunakan bujuk rayu.

“Ada enam pelaku, dua di antaranya masih buron,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di Semarang, Selasa (30/3/2021).

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing Andreas Pomi (40) warga Bengkulu, Rio Herlambang (30) warga Kabupaten Tangerang, Hermansyah (29) warga Palembang, dan Hendrik (44) warga Klaten.

INFO lain :  Rp1 Miliar Dulu, Tahun Depan Rp5 Miliar

Dari pengakuan pelaku, kata dia, susah dua aksi penipuan yang dilakukan komplotan ini.

Menurut dia, kedua aksi pelaku ini menyasar korban perempuan yang sedang berada di pusat perbelanjaan di Kota Semarang.

Ia menjelaskan anggota komplotan ini memiliki tugas masing-masing dalam aksinya.

INFO lain :  Kabid Humas Polda Jateng: Terbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Dipidana

Dua pelaku, lanjut dia, bertugas mendekati dan berkomunikasi korban.

“Modusnya pura-pura ingin membantu korban yang disebut mempunyai aura negatif. Dengan bujuk rayu kemudian korban percaya,” katanya.

Korban yang sudah tertipu oleh bujuk rayu pelaku kemudian menyerahkan kartu ATM yang selanjutnya dikuras isi tabungannya.

Dari dua korban yang melapor ke polisi, kata dia, nilai kerugian yang diderita sebesar Rp52 juta dan 38,5 juta.

INFO lain :  Tol Semarang-Batang Diresmikan 20 Desember, 11 Stand Rest Area Disiapkan

Ia menuturkan penyidik masih mendalami aksi lain yang mungkin dilakukan komplotan ini serta memburu dua pelaku yang masih buron.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sumber Antara