Sindikat Maling Diesel Traktor Ditangkap. Ada 5 yang Masih Buron

oleh
oleh

PEKALONGAN – Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim jajaran Polsek Kesesi, Polsek Kajen, Polsek Kedungwuni, Polsek Karangdadap dan Polsek Sragi Berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis mesin diesel traktor.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengungkapkan bahwa, dari hasil serangkaian penyelidikan Polisi berhasil mengamankan enam pelaku diantaranya, SR, (53), SRY, (39), SY, (49), AR, (51),EMN (58), dan DS, (21).

INFO lain :  Masa Pagebluk, Dua Sekawan Ini Tenggak Ciu Sampai Mabuk

Adapun salah satu pelaku dengan inisial DS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pemalang.

“Dari enam pelaku yang telah diamankan, Polisi masih memburu lima para pelaku lainnya yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap AKP Akrom, Senin (8/12).

Lebih lanjut Kasubbag Humas menambahkan, selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah Kunci roda, 10 buah kunci pas, 2 buah gergaji besi, 1 buah tang, uang tunai Rp40.000, 1 Unit Kbm Avanza warna hitam Nopol D 1565 NK, dan 1 buah Handphone Android.

INFO lain :  Pegawai Gaji Dibawah Rp5 Juta Dapat Bantuan. Lha Bagaimana dengan Guru Honorer?

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, para pelaku mengakui atas segala perbuatannya. Tidak sampai disitu saja, para pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan hal serupa yakni pencurian mesin diesel diberbagai tempat di wilayah Kabupaten Pekalongan diantaranya di Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, Kajen, Kesesi, Sragi dan diwilayah Kabupaten Pemalang.

INFO lain :  Polres Kudus Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom.(eka)