MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memusnahkan sebanyak 654 lembar surat suara tersisa dan rusak menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2020.
“Dari sejumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 204 lembar kelebihan surat suara dan 450 lembar surat suara rusak,” ujar
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron, Selasa (8/12).
Dia menerangkan, hasil sortir surat suara yang dikirim percetakan ternyata ada kelebihan surat suara dan surat suara rusak.
Surat suara tersisa dan surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong sampah disaksikan antara lain oleh Bawaslu Kota Magelang, personel kepolisian, dan anggota Kodim 0707.
“Sesuai regulasi, pemusnahan surat suara tersisa dan surat suara rusak paling lambat dilakukan satu hari sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.
Atas dasar itu, jelas dia, pada tanggal 8 Desember 2020 pihaknya melaksanakan pemusnahannya. Sehingga tidak melebihi batasan regulasinya.
“Sengan pemusnahan ini otomatis surat suara yang ada di tiap-tiap TPS sesuai dengan jumlah surat suara yang harus tersedia untuk pemungutan dan penghitungan suara,” bebernya.
Basmar mengatakan sesuai dengan regulasi bahwa sehari sebelum pemungutan suara kebutuhan untuk pemungutan dan penghitungan suara sudah harus sampai di TPS.
“Kemarin kita sudah mendistribusikan kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara di PPS dan hari ini dari PPS didistribusikan ke TPS,” katanya.
Ia menyebutkan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang tahun 2020 jumlah pemilih yang sudah ditetapkan sebanyak 93.609 jiwa, kebutuhan surat suara untuk pemungutan dan penghitungan suara adalah jumlah DPT plus 2,5 persen dihitung dari jumlah DPT di tiap-tiap TPS sehingga jumlah surat suara yang harus ada di Kota Magelang ini sejumlah 96.065 lembar. (ela)
















