Hati-Hati, Kebocoran Dana Desa Sudah Sekitar 10 %

oleh
oleh

BATANG – Kepala Korwil VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Polisi Bachtiar Ujang Purnama mengatakan perlu adanya peningkatan pengawasan dari pemerintah daerah terhadap penggunaan dana desa.

Sebab, sampai saat ini banyak laporan yang masuk ke KPK terkait penyalahgunaan dana itu.

“Meski laporan tersebut belum bisa dikatakan valid namun ada benarnya kalau dana desa rawan kebocoran. Karena itu, pengawasannya harus diperketat sehingga bisa menutup segala jenis kebocoran yang dimungkinkan terjadi,” ujarnya saat berada di Kabupaten Batang, Jumat (4/12).

INFO lain :  Kapolda Jateng: Penyidik Tidak Boleh Tunduk pada Perintah

Berdasar laporan yang masuk ke Korwil VII KPK, jelas dia, kebocoran dana desa sudah terbilang relatif cukup besar yaitu mencapai 10 %.

“Bisa dibayangkan, jumlah desa di Kabupaten Batang sebanyak 239, dan setiap desa mendapat sekitar Rp1 miliar. Ini berarti dengan persentasi kebocoran mencapai 10 % maka sekitar Rp24 miliar uang negara yang disalahgunakan,” sebutnya.

INFO lain :  Selepan Beras Dibobol 4 Maling di Pati. 27 Karung Beras Amblas

Dia menambahkan pengawasan penggunaan dana desa harus dilakukan dari segala lini sebagai upaya untuk mengantisipasi kebocoran, termasuk para camat juga harus ikut mengawasi.

Bupati Batang Wihaji juga mengingatkan para kepala desa memperketat pengawasan penggunaan dana desa dan bantuan sosial karena rentan disalahgunakan.

“Saya ingatkan pada para kades agar teliti dan cermat merinci laporan dan sasaran dalam penggunaannya serta jangan sampai uang dana desa maupun bantuan sosial disalahgunakan,” tegasnya.

INFO lain :  Kapolda Jateng Ancam Tindak Penimbun Obat dan Oksigen

Dia menyebutkan, kucuran dana desa yang bisa mencapai Rp1 miliar untuk setiap desa itu rentan mengalami kebocoran, padahal tujuan penyaluran uang dari negara ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena, kades harus benar-benar memperhatikan alokasi dana desa, jangan sampai disalahgunakan karena peruntukannya bagi rakyat. Demikian pula, para camat juga harus mengawasi alokasi dana desa sebagai pemangku wilayah,” tandasnya. (ita)