KUDUS – Pemkab Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp5,5 miliar untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agustinus Agung Karyanto mengatakan, perluasan perlu dilakukan karena TPA tersebut sudah melebihi kapasitas untuk menampung sampah masyarakat.
“Usulan awal anggaran yang kami butuhkan untuk perluasan lahan seluas 4,9 hektare,” katanya, Jumat (4/12).
Meski demikian, dia mengatakan, dengan anggaran sebesar Rp5,5 miliar dari APBD 2021 belum bisa dipastikan cukup atau tidak. Sebab harga jual lahan per meter perseginya, masih harus menunggu tim penilai.
“Ini untuk mengetahui harga jual tanah yang wajar untuk lahan di sekitar TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, yang menjadi sasaran perluasan,” terangnya.
Kalaupun anggaran yang tersedia belum cukup, dia berharap bisa dipenuhi lewat APBD 2021 perubahan. Dengan tambahan lahan seluas itu, diperkirakan mampu menampung sampah rumah tangga maupun pasar tradisional antara 15 tahun hingga 18 tahun.
“Perkiraan tersebut juga sudah mempertimbangkan pertumbuhan penduduk setiap tahunnya di Kudus,” katanya.
Pihaknya juga sudah menyusun studi kelayakan dan bestek gambar kerja detail (Detail Engineering Design/DED) untuk perluasan TPA tersebut.
Luas lahan TPA Tanjungrejo yang ada sekarang 5,25 hektare dan sejak tahun 1983 hingga sekarang belum pernah ada perluasan, sedangkan sampah yang ditampung setiap harinya mencapai 125 ton.(udi)
















