BANYUMAS – Pemkab dan DPRD Kabupaten Banyumas menyepakati rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, menjadi tiga Daerah Otonom.
Dalam kesepakatan itu Banyumas akan menjadi tiga wilayah, masing-masing, Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, sebelum penandatanganan bersama, pihak pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi hasil kajian pemekaran di 27 kecamatan dan desa.
“Hasilnya berupa berita acara yang ditandatangi ketua BPD dan LPMK. Kegiatan tersebut berlangsung pada 19-20 Oktober dan 2 November,” ujanya, Rabu (2/12).
Setelah persetujuan ini, pihaknya akan menyerahkan kepada gubernur dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan.
“Antara lain, luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah,cakupan wilayah dan batas usia minimal kabupaten,” bebernya.
Terkait pemekaran, jelasnya, penandatanganan persetujuan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Banyumas Barat dan Kota Purwokerto ini, memuat pembentukan daerah persiapan kabupaten atau kota, cakupan wilayah persiapan kabupaten atau kota.
“Termasuk nama daerah persiapan kabupaten atau kota, lokasi ibukota persiapan kabupaten atau kota dengan kecamatan dengan menunjuk koordinatnya terdapat dalam peta serta dukungan dana dari kabupaten induk masa waktu tiga tahun,” jelasnya.
Selanjutnya, penyerahan personal dari kabupaten induk ke daerah persiapan, penyerahan aset BUMD dari daerah induk ke daerah persiapan, penyerahan sarana dan prasarana dari daerah induk ke daerah persiapan.
“Setelah persetujuan ini, kami serahkan ke gubernur dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan. meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal kabupaten. Sedangkan persyaratan dasar kapasitas wilayah meliputi geografi, demografi, keamanan sospol, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.
Ketua DPRD Banyumas Budhi Setiawan mengatakan, setelah seluruh pembahasan di daerah selesai, tahap selanjutnya yaitu persetujuan antara DPRD dan Bupati ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah.
“Di daerah sudah selesai, eksekutif dan legislatif sudah sepakat. Political Will sudah clear. Selanjutnya tetap kita kawal, persetujuan antara DPRD dan Bupati, lalu dikirim ke Gubernur,” tandasnya.(ayu)















