“Jadi motif penganiayaan tersebut, diduga tersangka tidak memiliki cukup uang untuk membayar ongkos taxi online tersebut, sehingga nekad menyerang korban hingga terluka,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka amel dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penajra selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.(cil)















