Wajib Minum Obat Cegah Penyakit Kaki Gajah

oleh
oleh

DEMAK – Sebanyak 675 orang warga Kecamatan Guntur menerima obat kaki gajah dari Puskesmas Guntur, yang harus diminum dengan pengawasan dari petugas Puskesmas dan Ketua RT setempat.

Kepala Puskesmas Guntur Rochis Saidah mengatakan, Kabupaten Demak merupakan salah satu wilayah endemis filariasis atau penyakit kaki gajah.

Disampaikan, Oktober merupakan bulan eliminasi penyakit kaki gajah (Belkaga), di mana setiap penduduk yang tinggal di daerah endemis penyakit kaki gajah, secara serentak harus meminum obat pencegah penyakit kaki gajah.

INFO lain :  Lima Taruna PIP Semarang Dihukum 6-7 Tahun Penjara

Hal itu, merupakan langkah akselerasi untuk mewujudkan Indonesia Bebas Kaki Gajah 2020, khususnya di Kabupaten Demak.

“Minum obatnya hanya satu kali dalam setahun selama minimal lima tahun berturut-turut, tapi mampu memutuskan rantai penularan penyakit kaki gajah sepenuhnya,” ujar Rochis, Selasa (13/10).

INFO lain :  Pemprov Jateng Rencanakan Pinjam Rp 2,7 Triliun

Ditambahkan, pihaknya memastikan warga meminum obat pencegah kaki gajah yang telah diberikan, dengan menyediakan tempat untuk meminumnya. Karena jika obatnya dibawa pulang, pihaknya khawatir obat tersebut tidak diminum.

Dan bagi yang tidak datang untuk mengambil obat, lanjutnya, obat akan diantar ke rumah warga oleh bidan atau tenaga kesehatan, dan memastikan obat langsung diminum.

INFO lain :  Proyek Jembatan Butuh Sragen Tak Beres. Diputus Kontrak, Pendanaan Dihentikan

“Kami berharap dengan meminum obat pencegah penyakit kaki gajah ini dapat memperoleh dua manfaat sekaligus yakni melindungi diri dari resiko terkena penyakit kaki gajah dan juga penyakit kecacingan,” pungkasnya.(ida)