KENDAL – Ada perlakukan khusus bagi limbah medis kategori infeksius termasuk limbah terkait penanganan pasien Covid-19.
Kasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) DLH Kendal, Budi Bowo Leksono, mengatakan, pengelolaan limbah medis tersebut mulai dari, penyimpanan, pengumpulan, dan pemusnahan.
“Itu menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan penghasil limbah, yakni semua klinik dan rumah sakit. Nantinya pihak ketiga yang diberi wewenang untuk memusnahkan limbah tersebut dengan cara dibakar atau ditimbun,” katanya, Senin (5/10).
Dia menjelaskan, pihak DLH bertugas untuk mengawasi kegiatannya, melakukan bimbingan teknis dan bila diperlukan memberikan sanksi bagi yang melanggar komitmen maupun persyaratan teknis.
“Untuk jenis limbah medis, ada yang berbentuk cair dan padat. Limbah cair seperti dihasilkan dari kegiatan pemeriksaan dan penambalan gigi, serta hasil laboratorium yang mengandung unsur kimia. Sedangkan limbah medis bentuk padat, di antaranya berupa perban, masker, jaringan manusia, tempat barang kimia,” katanya.
Pengumpulan limbah medis ini, lanjut dia, juga dibedakan dari limbah domestik biasa. Pasalnya, jika pengelolaan limbah medis tidak dilakukan secara benar, maka akan bereaksi dan mengakibatkan kebakaran maupun ledakan. “Tentunya juga bisa mencemari lingkungan sekitar,” ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan jika ada pihak yang tidak memenuhi persyaratan maupun tak berizin dalam pengelolaan limbah ini, bisa dikenai berupa sanksi administarif hingga pembekuan dan pencabutan izin lingkungan.(ida)















