Aniaya Tetangga Lalu Kabur, Sutikno Ditangkap Pas Pulang

oleh

Purbalingga – Aparat Polsek Bojongsari Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dugaan penganiayaan yang sempat kabur usai beraksi. Pelaku diamankan saat kembali ke rumahnya. Sebelumnya dia sempat kabur ke wilayah Kabupaten Pemalang.

Kapolsek Bojongsari AKP Tri Aryo Irianto saat memberikan keterangannya, Kamis (17/5/2018) mengungkapkan, tersangka diamankan atasnama Sutikno Bin Miarja (38) warga Desa/Kecamatan Bojongsari RT 2 RW 6, Purbalingga.

“Tersangka diduguga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Kartini (60) yang masih tetangga,” kata Kapolsek, kemarin.

INFO lain :  Tebing Tambang Longsor, Penambang Jadi Korban

Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (12/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka memukul kepala korban dengan cungkir karena merasa kesal dengan korban yang dianggapnya cerewet.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala sepanjang 4 centimeter. Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang.

INFO lain :  Korban KDRT, Makam Ibu Muda di Kudus Dibongkar Polisi

“Walaupun sempat dilakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap. Hingga saat ada informasi tersangka pulang ke rumah kita lakukan penangkapan,” kata kapolsek.

Kapolsek menjelaskan saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melawan petugas dengan mengacungkan parang. Namun dengan kesigapan anggota, akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diamankan ke polsek pada Rabu (16/5/2018) sore.

INFO lain :  Jatuh dari Pohon Duku, Warga Purbalingga Tewas

“Tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita titipkan di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” kata Kapolsek. (edi)