Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman penjara 8 tahun karena diduga telah melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat( 1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP. (wso)
Bolak Balik Datangi Tempat Wisata. Ternyata Bukan Piknik, Tapi Lakukan Pemerasan
















