Tak Pakai Masker, Dihukum Menyapu Jalan Sepanjang 100 Meter

oleh
oleh

SEMARANG – Pemkot Semarang menyiapkan bentuk sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di ruang publik.

Sanksi yang diterapkan berupa menyapu jalan bagi warga yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.

Wali kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, langkah ini sebagai bagian dari pencegahan penularan Covid-19, sekaligus pendisiplinan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.

INFO lain :  PAN Digugat Tak Hadir, Sovan Haslim Masih Jabat Legislator Semarang

“Aturan mulai berlaku mulai Jumat (14/8),” katanya, Kamis (13/8).

Menurut dia, terdapat tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut, mulai dari teguran, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, menyita kartu identitas, hingga menyapu jalan.

“Bagi warga yang melanggar, petugas akan meminta warga untuk menyapu jalan selama 15 menit atau ruas sepanjang 100 meter,” tegasnya.

INFO lain :  Bakti Sosial Kejati Jateng Hari Bhakti Adhyaksa Akan Sasar Desa Terpencil

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut bukan berupa denda agar tidak membebani secara ekonomi.

Sanksi yang dijatuhkan itu, lanjut dia, diharapkan dapat memberi efek jera kepada warga yang membandel tidak mau menggunakan masker.

INFO lain :  Daftar Nama Korban Longsor Brebes

“Masyarakat diharapkan semakin sadar terhadap fungsi masker yang bukan hanya untuk melindungi dirinya sendiri, namun juga lingkungan di sekitarnya,” bebernya.

Hendi juga meminta masyarakat juga berkomitmen untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kita tunjukkan kalau warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19,” tandasnya. (ema)