BATANG – Pemkab Batang dan DPRD setempat sepakat menaikkan dana bantuan keuangan partai politik 2021.
Jika sebelumnya sebesar Rp1.800 per suara yang diperoleh partai politik, nantinya akan menjadi Rp3 ribu per suara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang Rusmanto mengakui adanya kesepakatan tersebut.
“Jika indeks bankeu 2019 semula Rp1.800 per suara kini telah disepakati naik sekitar 50 % atau Rp3 ribu/suara sah,” ujarnya, Selasa (11/8).
Aturan itu, jelas Rusmanto, tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah ditandatangani oleh Bupati Batang Wihaji.
“Kenaikan bantuan keuangan berdasar jumlah suara, dimana dalam kebijakan umum anggaran–prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dianggarkan Rp3 ribu per suara sah,” katanya.
Saat ini sebanyak 10 partai politik yang menerima bantuan keuangan yaitu PKB, PDIP, Golkar, PPP, Gerinda, PAN, PKS, Demokrat, NasDem, dan Hanura.
Adapun perolehan bantuan keuangan parpol paling banyak, kata dia, diperoleh oleh PKB karena partai politik ini adalah pemenang Pemilu 2019 yaitu sebanyak 10 kursi, disusul PDIP dan PDIP masing-masing 8 kursi, dan PPP sebanyak enam kursi.
“Raperda dana bantuan keuangan partai politik ini masih menunggu persetujuan Gubernur Jateng. Oleh karena, pada tahun ini bantuan keuangan parpol belum bisa naik namun dimungkinkan kenaikannya pada 2021,” bebernya.
Ia mengatakan bantuan keuangan pada parpol di Kabupaten Batang tidak ada kenaikan sejak 2012 hingga 2020.
“Oleh karena, meski nilai kenaikan bantuan keuangan parpol pada 2021 hanya sekitar 50 persen namun kenaikannya masih relatif sedikit,” tandasnya. (ata)















