3 Penolak Pemakaman Jenazah Perawat Covid-19 di Ungaran Dipidana 4 Bulan Penjara

oleh

Tiga terdakwa saat sidang di PN Ungaran beberapa waktu lalu.

Ungaran – Tiga terdakwa perkara penolakan pemakaman perawat RSUP Kariadi, terpapar Covid-19 di TPU Sewakul, Kelurahan Bandrjo, Kecamatan Ungaran Barat dipidana masing-masing 4 bulan penjara, serta denda Rp 100 ribu subsidair sebulan kurungan.

Putusan dijatuhkan majelis hakim, Muhaamad Ikhsan Fathoni (ketua0, Sulistiyanto Rokhmad B dan Wasis Priyanto (anggota) pada sidang terbuka umum, 27 Juli 2020 lalu di PN Ungaran. Hakim menyatakan Terdakwa I Tri Atmojo Hanggono Purbosari Bin (Alm) Filipus Sayoto Hadi Santoso, Terdakwa II Bambang Sugeng Santoso Bin (Alm) Sukirno, dan Terdakwa III Sutiadi, Bsc Bin (Alm) Sukardi telah terbukti bersalah.

“Melakukan tindak pidana “dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit dalam hal penanganan jenazah akibat wabah penyakit secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” kata hakim dalam amar putusannya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada 9 Juli 2020, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan ketiganya masing-masing 7 bulan penjara. Serta denda masing-masing Rp 500 ribu subsidair 2 bulan kurungan.

Kasus terjadi Kamis tanggal 9 April 2020 sekira Pukul 15.30 Wib di area pemakaman Siwarak Suwakul Rt.06 Rw.08 Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Bermula, RSUP Dr Kariadi mendapati pasien berinisial NK, warga Kelurahan Susukan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang meninggal dunia terkonfirmasi COVID – 19. Jenazah lalau akan dimakamkan disamping makam Ayah kandungnya di Pemakaman umum Lingkungan Suwakul Kelurahan Bandarjo.

Permintaan pemakaman itu disetujui Daniel Darwito Sugito, selaku Ketua RW 08 / Ketua Pengurus Makam Siwarak Suwakul dan saksi Tamri selaku juru kunci / penjaga makam.

Namun atas rencana pemakaman itu, warga dan tiga terdakwa menyampaikan penolakan dan keberatan. Jenazah yang akan dimakamkan akhirnya dibawa dan dimakamkan di pemakaman pada Tanah Makam Milik Kementrian Kesehatan RI Cq RSUP Dr Kariadi di kawasan Bergota.

(far)