Modusnya Beli HP. Lalu Pinjam Motor, Dibawa Kabur

oleh
oleh

PURBALINGGA – Jajaran Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono mengatakan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yaitu TF (29) warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.

Tersangka melakukan aksinya terhadap korban bernama Fitra Suretno (27) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput teman. Namun sepeda motor tersebut dibawa kabur tidak dikembalikan,” katanya, Senin (13/7).

INFO lain :  Tujuh Kali Beraksi, Seorang Jambret Didor . Korbannya Ibu-ibu Bertas Cangklong

Dijelaskan Kapolsek, aksi kejahatan tersangka terjadi sekitar bulan Januari 2020. Saat itu, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan dalih berniat membeli handphone yang ditawarkan di forum jual beli Facebook.

Setelah disepakati harga kemudian tersangka mengajak korban untuk ketemuan.

Korban kemudian datang ke rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Lalu korban diajak pelaku untuk menemui temannya yang akan membeli handphone tersebut.

INFO lain :  Jokowi Temukan Bocah Terapung di Kolam Renang

Saat sampai di jalan raya Dukuh Liru, Desa Binangun Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga tersangka kemudian meminjam sepeda motor dengan dalih untuk menjemput teman.

“Namun saat ditunggu sampai lama tersangka tidak kembali ke lokasi tersebut. Akhirnya korban yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet,” kata kapolsek.

Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R-3211-AV. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp9 juta.

INFO lain :  Aksi Main Hakim, Pencuri Ayam Tewas Dimassa Warga

Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan korban pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sudah kabur tidak berada di rumahnya. Namun sepeda motor korban berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Kabupaten Wonosobo.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.(mht)