JEPARA – Polres Jepara menetapkan seorang petinggi (kepala desa) di Pecangaan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal di Mayong.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika mengatakan, oknum kepala desa tersebut sudah diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan usaha penambangan secara ilegal.
“Sebelumnya, kita sudah memintai keterangan dari sembilan saksi atas kasus tersebut,” katanya, Senin (13/7).
Saat ditetapkan sebagai tersangka, jelas dia, yang bersangkutan sempat mangkir dua kali dengan alasan sakit. Alasan ini tanpa disertai dengan surat keterangan dari dokter.
“Akhirnya kita mengeluarkan surat perintah untuk membawa tersangka pada tanggal 8 Juli 2020,” bebernya.
Dia menambahkan, ketika dihadirkan, kondisi tersangka ternyata baik-baik saja. Usaha penambangan ilegal itu berada di Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Sementara itu, sejumlah alat berat, truk, dan alat tambang manual disita untuk dijadikan barang bukti.
Jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (mht)
















