PEKALONGAN – Seorang pemuda berinisial BAP, 32, warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan kembali diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan akibat menjadi pengedar sabu dan ganja.
Pemuda tersebut tak hanya sekali saja pernah berurusan dengan polisi. Sebelumnya BAP juga pernah berurusan dengan polisi dengan 2 kasus yang berbeda diantaranya kasus pencabulan TKP di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan pada tahun 2010. Selain itu, kasus Curanmor TKP di Sirandu Kabupaten Pemalang pada tahun 2017, hingga ia harus mendekam beberapa tahun penjara.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasat Res Narkoba AKP Joni Minarko mengatakan, penangkapan terhadap BAP tersebut bermula dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika ada pelaku yakni BAP sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kesesi,” ujarnya, Senin (6/7).
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian petugas melihat pelaku BAP masuk ke sebuah rumah yang berada di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Saat itu juga pelaku BAP diamankan, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip seberat 1,11 gram. Adapula 3 paket narkotika jenis daun ganja yang juga dibungkus plastik klip dengan berat 6,50 gram. Saat di interogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku BAP, berikut barang-bukti sabu, ganja, beserta alat hisapnya dibawa ke Mapolres Pekalongan.
“Saat ini pelaku BAP berikut barang-buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku BAP dapat diancam primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (mht)
















