Terbujuk Rayuan Maut, Titin Kehilangan Sepeda Motor

oleh
oleh

PURBALINGGA – Jajaran Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Setelah sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono mengatakan, pelakunya yaitu RS (41) warga Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Sedangkan korban yaitu Kustinah (44) warga Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Modus yang dilakukan pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah kenal akrab kemudian janjian ketemuan. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor namun tidak kunjung dikembalikan,” kata Kapolsek, Kamis (11/6).

INFO lain :  Warung Remang-Remang Penjual Miras di Wonosobo Dikosek

Dijelaskan Kapolsek bahwa awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Rahmat Aditya.

Perkenalan dilakukan sekitar bulan November 2019. Setelah akrab, pada bulan Desember pelaku ketemu dengan korban di SPBU Selaganggeng dan mengantar pulang hingga ke rumahnya.

INFO lain :  Rekontruksi Kasus Aborsi di Magelang, Malam Hari, Mbah Yamini Korek-korek Tanah Lalu Kubur Janin 

“Di rumah korban, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengurus perceraian di Kebumen selama dua hari. Namun sampai enam bulan sepeda motor tidak dikembalikan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Mrebet,” katanya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang buktinya setelah dipancing ketemu dengan korban di Taman Reptil.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mrebet untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi R-3649-UV, satu buah STNK sepeda motor, satu buah kunci kontak sepeda motor dan satu tablet android merk Samsung.

INFO lain :  Ground Breaking Jadi Kado Hari Jadi

“Kepada tersangka dikenakan Pasal pasal 378 KUHP Subsider 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (mht)