ASN Tak Bisa Dinas Luar Kota

oleh
oleh

SRAGEN – Aparatur sipil negara (ASN) kini, terikat dengan aturan tatanan normal baru. Aturan ini mengeliminasi mereka dalam kegiatan dinas luar kota. Kegiatan itu digantikan komunikasi melalui teknologi berbasis internet.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna mengatakan anggaran dinas luar kota yang di-refocusing ke kebutuhan pencegahan Covid-19 menghalangi mobilitas ASN.

“Di instansi saya saja 65 % belanja digeser ke kebutuhan tersebut. Padahal banyak kegiatan membutuhkan koordinasi ke tingkat pusat maupun regional Jawa Tengah,” katanya, Selasa (9/6).

INFO lain :  Demi Harga Diri, Suami Tebas Selingkuhan Istri dengan Golok

Untungnya, kata dia, teknologi komunikasi dapat menggantikan keperluan birokrasi tersebut.

“Saat ini, semua ASN sudah masuk seperti biasa. Work from home berakhir. Namun banyak perubahan selama kerja nanti. Satu di antaranya ditiadakannya tugas luar kota,” terangnya.

Di tatanan normal baru, ASN berpegang panduan protokol kerja selama pandemi Covid-19 di SE Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Panduan itu mulai efektif berlaku bagi 8.739 ASN di Sragen pada Jumat (5/6) lalu. Dari sebelumnya hanya sebagian ngantor sedangkan lainnya WFH, kini semuanya absen di kantor masing-masing.

INFO lain :  Dua Napi Lapas Sragen Kendalikan Perederan Narkoba

Ia menyebut hal itu keuntungan bagi pelayanan publik. Hanya saja, ASN perlu patuh terhadap protokol kesehatan sesuai SE Kemenpan RB dan Kemendagri.

INFO lain :  Sultan Ditangkap Setelah Setubuhi Gadis Bawah Umur Berdalih Bisa Hantarkan Ke Surga

“Tidak semua kerjaan bisa work from home, harus selektif. Secara privat bisa namun belum by sistem,” terangnya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan tatanan normal baru disesuaikan kondisi masyarakat. Beberapa sektor masih dalam kajian seperti pariwisata dan pendidikan. Sedangkan sektor keagamaan kembali berjalan seperti biasa dengan protokol kesehatannya.(mht)