KPK Masih Temukan Masalah dalam Penyaluran Bansos Saat Covid-19

oleh
oleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan permasalahan utamanya terletak pada belum adanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbaharui di sejumlah daerah.

“Sesuai dengan surat edaran, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Mei 2020.

INFO lain :  Dana Desa Ditransfer Langsung ke Desa

Ia mengatakan yang teknis penggunaan DTKS dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW. Sehingga bisa memperluas penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

KPK, kata Ali, pun mendorong keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, KPK meminta kementerian/lembaga/pemda agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal ini.

INFO lain :  Lanne Tedja Winata Belum Dieksekusi, Pengacara Sebut dapat Kebijaksanaan

Lebih lanjut, dalam upaya pencegahan korupsi penanganan pandemi Covid-19, KPK telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 baik di pusat maupun di daerah.

INFO lain :  BPK Perwakilan Jawa Tengah Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp8,986 Miliar di 11 Pemda

“Ada empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing, dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos,” kata Ali.

Sumber : Tempo