SEMARANG – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, Dana Desa yang merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat akan ditransfer langsung ke rekening desa. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran sekaligus bentuk pemangkasan birokrasi.
“Tujuannya agar tidak ada hambatan birokrasi dan memotong birokrasi kalau lewat provinsi dan kabupaten/kota, serta menghindari adanya potensi penyimpangan,” ungkapnya di Semarang, Selasa (18/2).
Mantan Kapolri tersebut menerangkan, hal tersebut akan dimulai tahun ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar Dana Desa tepat sasaran dan bisa membuat desa berkembang dan mandiri.
“Kemendagri sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” sebutnya.
Lebih lanjut Mendagri menilai bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa perlu adanya pengawasan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP), apalagi pada tahun ini Dana Desa dianggarkan sebesar Rp72 triliun atau naik dari 2019 yang hanya Rp70 triliun.
“Hal ini penting dilakukan karena saya meyakini ada beberapa kepala desa yang mungkin belum paham teknis administrasi pemerintahan. Jadi, pengawasan dan pengelolaan Dana Desa harus ditingkatkan,” tandasnya. (mht)
















