Napi Asimilasi Lakukan Pemerasan. Babak Belur Diamuk Massa

oleh
oleh

“Proses hukum tetap jalan, namun untuk saat ini tersangka akan wajib menjalani masa sisa hukuman dari tindak kejahatan yang pertama,” katanya lagi.

Kasat Reskrim menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

INFO lain :  Universitas Tidar Mulai Uji Coba Kuliah Tatap Muka
INFO lain :  Temanggung Terima 150 Ton Pupuk ZA Per Hari

INFO lain :  Asyik Mancing Lupa Matikan Tungku Dapur, Rumah Terbakar

Sumber : antarajateng