Gara-Gara Truk Terperosok, Suyono Ketahuan Curi Kayu Perhutani

oleh
oleh

SRAGEN – Polsek Jenar Polres Sragen menerima laporan penangkapan seorang tersangka dalam perkara ilegal loging, di kawasan Petak 57C RPH Blontah BKPH Tangen KPH Surakarta, dan Petak 57B RPH Blontah BKPH Tangen KPH Surakarta.

Tepatnya di Dukuh Bago Desa Ngepringan Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Selasa (12/5).

Penangkapan tersangka berawal dari sebuah truk pengangkut kayu jati terperosok di lokasi kejadian, saat regu patroli Perhutani melintas untuk berpatroli wilayah.

Regu patroli Perhutani yang mengendarai kendaraan dinas tersebut kemudian berhenti, lantaran melihat sebuah truk yang terparkir di area Perhutani.

INFO lain :  Miras Bermerek Palsu Banyak Beredar di Karanganyar. Siapa Pemesannya ?

Rupanya truk tersebut terperosok. Di dalamnya terdapat beberapa potong kayu jati glondongan. Setelah di tunggu beberapa saat kemudian, seseorang datang dan mengaku sebagai pemilik truk tersebut.

Dari keterangan yang di dapat, pemilik truk bernama Suyono alias Setro (35) warga Dukuh Bago tersebut, mengakui memperoleh kayu jati dari hasil penebangan tanpa seijin pihak Perhutani.

Akibat perilaku Suyono tersebut, pihak Perhutani RPH Blontah BKPH Tangen KPH Surakarta dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Tersangka kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolsek Jenar untuk di proses secara hukum.

Kapolsek Jenar dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, tersangka saat ini sudah di amankan di Mapolsek. Dari pengakuan tersangka, ia mencuri pohon milik Perhutani dengan cara menggergaji dan membawanya untuk dimiliki dan dijual.

INFO lain :  Mahasiswa Unnes Hanyut di Sungai Kaligarang Semarang

“Sayangnya, sebelum niatnya kesampaian, truknya terperosok dan di pergoki pihak patroli Perhutani,” katanya.

Atas aksinya ini, tersangka harus menjalani hukuman sebagaimana perbuatannya. Yakni, mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

INFO lain :  Kecelakaan di Pemalang, Korban Tewas Diserempet KA Barang

Barang bukti berupa sebuah gergaji panjang dengan 45 cm bergagang kayu terlilit karet ban warna hitam. Satu unit kendaraan truk Dyna warna Merah bernomor polisi AD-1424-ZE, beserta kunci kontak dan STNKnya, berikut 14 batang kayu jati berbagai ukuran diamankan di Mapolsek Jenar.

Perbuatan tersangka Suyono kemudian diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e dan pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UURI No 18, Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman palingkat singkat lima tahun penjara. (mht)