Usai Ambil Paket, Genjor Langsung Dipepet

oleh
oleh

PEKALONGAN – Sat Res Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pembeli atau pemakai narkotika golongan I, berupa tembakau sintetis jenis rumput laut.

Tersangka berinisial MRF, alias Genjor (16), diamankan di sebuah kantor ekspedisi, di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Warga Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan ini diamankan oleh petugas berdasarkan informasi yang masuk, bahwa akan ada pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi tembakau sintetis dari Bogor.

INFO lain :  Kontes Sangrai, Gali Penyajian Kopi Tradisional

“Dari Informasi tersebut, Sat Res Narkoba membentuk Tim dan dilakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan petugas mencurigai seorang remaja yang akan mengambil paket dikantor ekspedisi di daerah Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Sabtu (2/5).

Setelah dilakukan pemantauan, remaja tersebut keluar dengan membawa paket berwarna merah. Saat itu juga remaja tersebut diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan remaja tersebut memberikan keterangan bahwa ia telah membeli “Tembakau Sintetis”.

INFO lain :  BPJS Akan Evaluasi Rujukan Online Berjenjang

Mendengar keterangan dari tersangka selanjutnya petugas memerintahkan untuk membuka paket tersebut. Dan setelah dibuka ternyata benar didalam paket tersebut terdapat 1 paket tembakau yang diduga tembakau sintetis terbungkus plastik klip silver didalam lipatan kain bekas dan dikemas dengan paket warna merah.

“Dan guna untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Pekalongan,” jelasnya.

INFO lain :  Gara-Gara Anggaran. 3 Kantor Dinas Disuruh Kibarkan Bendera Hitam

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (mht)