JAKARTA – Kementerian Agama menyatakan tak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020. Hal ini merespons pandemi Covid-19 yang belakangan kian meluas.
“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).
Kamaruddin mengatakan, selama pandemi Covid-19, akad nikah juga hanya bisa diselenggarakan di KUA. Untuk sementara waktu, layanan akad nikah di luar KUA tak bisa dilakukan.
“Proses akad nikah di KUA pun digelar dengan standar pencegahan penularan virus corona,” terangnya.
Langkah pencegahan itu seperti pembatasan orang yang hadir, dan penggunaan masker serta sarung tangan bagi calon pengantin laki-laki, petugas, dan wali nikah.
Kamaruddin menegaskan, langkah ini dilakukan karena akad nikah secara virtual tidak diperbolehkan.
“Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” terangnya.
Dengan situasi darurat Covid-19 seperti sekarang ini, Kemenag pun mengimbau supaya calon pengantin mau menunda atau menjadwalkan ulang rencana akad nikahnya.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA).
“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani,” tukasnya. (mht)















