DEMAK – Aparat Polres Demak menangkap dua perampok bersenjata api rakitan yang beraksi di sebuah minimarket, Karangtengah, Kabupaten Demak.
Kedua pelaku itu bernama Afdian Saputra (33) warga Desa Tegal Ombo, Kecamatan Bangur, Kabupaten Lampung Timur dan Baihaki (33) warga Desa Kertanegara, Kecamatan Madang Suku Dua, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
Kapolres Demak AKBP Fidelis Purna Timuranto mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan di minimarket.
“Aksinya di Demak pada tanggal 26 Maret 2020,” katanya, Sabtu (4/4).
Berbekal rekaman kamera pemantau atau CCTV (closed circuit television) milik Indomaret, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku beserta sepeda motor untuk menjalankan aksinya.
“Kita meringkus keduanya ketika bersembunyi di sebuah hotel dan rumah temannya di Pati,” terangnya.
Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan. Pihaknya pun terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkan.
“Dari hasil kejahatannya itu, totalnya sekitar Rp90 juta. Uang ini oleh pelaku untuk membayar utang dan keluarganya,” bebernya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, tiga buah golok, dua pisau, sepeda motor, serta kunci letter “T”.
Tersangka Afdian mengakui pistol untuk menakut-nakuti agar kasir mau membuka brankas uang. Minimarket yang menjadi sasaran, katanya, yang buka 24 jam. Dalam menjalankan aksinya, Afdian selaku eksekutor berpura-pura menjadi pembeli.
“Kemudian saat situasi sepi, saya langsung beraksi dengan pistol,” jawabnya.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(mht)














