Samarkan Sabu dengan Bungkus Permen

oleh
oleh

TEMANGGUNG – Aparat Polres Temanggung mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus dimasukkan ke bungkus permen.

Dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing, Arif Pramudika alias Ucil (27) warga kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung dan Abdullah Umar (22) warga Margorejo Kelurahan Jampirejo Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, tersangka memang sengaja memasukkan serbuk kristal putih ke dalam bekas bungkus permen untuk mengelabui petugas saat melakukan transaksi.

“Ini merupakan modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Temanggung yang berhasil dibongkar,” katanya, Kamis (19/3).

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus sabu-sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Taman Kali Progo sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah beberapa waktu, aparat berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus itu. “Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah,” jelasnya.

Tersangka pertama yang ditangkap, katanya, adalah Ucil. Saat digeledah petugas menemukan bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik bungkus permen yang berisi sabu-sabu.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Butuh, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua buah bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih kristal dan sebuah alat hisab.

Menurut dia dari pengembangan kasus tersebut kemudian petugas menangkap tersangka Umar. Ternyata tersangka Ucil mendapatkan barang haram tersebut dari Umar.

“Tersangka tidak bisa mengelak setelah petugas mengantongi keterangan dari tersangka Ucil terkait keterlibatan Umar dalam peredaran sabu tersebut,” bebernya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tersangka Ucil menuturkan dirinya sejak tahun 2018 sudah mengkonsumsi sabu-sabu, dirinya sengaja memasukkan sabu-sabu ke dalam bekas bungkus permen agar lebih simpel dan tidak terlihat. “Biar tersamarkan saja, bawanya juga lebih mudah,” tandasnya. (mht)