JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.
Dalam putusannya, DKPP menyebut Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” eperti dikutip dari putusan sidang DKPP, Rabu (18/3).
Evi Novida merupakan satu-satunya perempuan di jajaran komisioner KPU Evi periode 2017-2022.
DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU lain yaitu Hasyom Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.
DKPP menyatakan mereka menunjukkan peran sangat signifikan dan dominan dalam penyelesaian masalah penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat Hendri Makaluasc, dan Cok Hendri Ramapon.
Suara Hendri setelah disidangkan di Mahkamah Konstitusi terbukti lebih besar ketimbang Cok Hendri Ramapon. Namun, KPU hanya mengoreksi suara tanpa menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.
DKPP pun menilai KPU mengesampingkan produk hukumnya sendiri, secara parsial tanpa memotret secara utuh rangkaian peristiwa perubahan perolehan suara Pengadu dan Cok Hendri Ramapon yang telah dikoreksi berdasarkan BA Nomor 354/PY.01.1.BA/6103/KPU.Kab/VII/2019 dan dibenarkan oleh MK.
Tindakan ini disebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.(mht)
















