Pecatan TNI Jadi Pelaku Pembunuhan, Beraksi Karena Punya Hutang Rp200 Juta

oleh
oleh

JEPARA -Pelaku pembunuhan sopir angkutan online akhirnya tertangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara setelah tiga minggu kejadian. Anggota Polres Jepara dibantu tim Jatanras Polda Jateng, Polda DI Yogyakarta, dan Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di daerah Yogyakarta.

Pelaku beninisial DS (33) warga Garunglor kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus ini merupakan pecatan TNI. Dia diringkus pihak kepolisian di salah satu tempat persembunyiannya, di Yogyakarta.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan, sebelum kerjadian, tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke rumah kontrakannya di desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

INFO lain :  Tak Wudhu, Lalu Pura-Pura Sholat. Ternyata Cuma Incar Kotak Amal

“Namun sebelum sampai di rumah kontrakan tersangka meminta korban untuk berhenti di pinggir jalan dekat perempatan desa Jetak,” katanya, Rabu (4/3).

Saat berhenti, tersangka langsung mengambil pisau dari tas dan menusukkan pisau ke dada korban serta mencekiknya. Kemudian korban tak berdaya lalu tersangka membawanya ke kontrakan dan mengambil selimut, batu dan tali rafia.

“Tak hanya sampai disitu tersangka kemudian membungkus korban dengan selimut dan mengikatnya dengan batu bata,” jelasnya.

INFO lain :  Suami Artis Chacha Frederica Jadi Bupati Kendal

Rabu (5/2) dinihari, tersangka membuang korban di jembatan ketileng Desa Ketileng, Kecamatan Welahan Jepara. Hingga akhirnya mayat korban ditemukan warga pada hari Kamis (6/3) di sungai SWD II desa Bugo, Kecamatan Welahan, Jepara.

Akibat tindakan tersebut pelaku di sangkakan dengan ancaman hukuman dikenai pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara.

INFO lain :  Menhub Budi Karya Positif Corona

Ternyata, aksi itu nekat tersangka didasari hutang sebesar Rp200 juta. “Rencana buat lunasin hutang, Rp 200 juta,” kata DS saat dihadirkan Polres Jepara .

Dia mengaku, melancarkan aksi ini karena dorongan ekonomi. Alat yang digunakan untuk membunuh korban yakni dengan pisau steanlis.

Sebelumnya, sopir taksi online grab bernama Tri Ardiyanto (41) ditemukan tewas di Sungai Serang Welahan Drainase II, Desa Bugo, Kecamatan Welahan Jepara, 6 Februari 2020. Di tubuh korban ditemukan sejumlah tusukan dan merupakan korban pembunuhan. (mht)