Besuk Suami di Penjara, Sang Istri Bawa Oleh-Oleh Sabu

oleh
oleh

SOLO – Petugas Rutan Kelas 1 A Kota Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke penjara. Parahnya, aksi ini dilakukan oleh seorang pengunjung wanita.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kota Surakarta Andi Rahmanto, pelaku seorang wanita berinisial ES (40), warga Semanggi Solo diamankan sekitar pukul 10.00 WIB, saat waktu besuk khusus napi dan tahanan kasus narkoba.

“Pelaku ES tersebut menyembunyikan sabu-sabu dan pipet atau alat hisap di dalam sandalnya yang dipakai, untuk seorang tahanan titipan kasus narkoba berinisial BS,” ujarnya, Jumat (7/2).

INFO lain :  Dirazia, Seorang Pelayan Lesehan Malam di Brebes Positif Narkoba

Andi menjelaskan, tahanan BS ini, merupakan seorang residivis. BS juga sudah divonis pengadilan dengan 6 tahun penjara.

“Hanya saja yang bersangkutan kini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang,” sebutnya.

Terungkapnya aksi penyelundupan sabu-sabu ini, kata Andi, berawal dari kecurigaan seorang petugas bidang pemeriksaan di Rutan Surakarta.

“Saat ES diminta mengganti sandal yang dipakai, ternyata tidak mau dan terlihat ketakutan,” jelasnya.

Sesuai Standar Operasiona Prosedur (SOP) Rutan, kata Andi, setiap pengunjung diwajibkan menggunakan sandal khusus yang sudah disiapkan oleh Rutan.

“Tapi, pelaku ES justru menolak dan ketakutan sehingga petugas curiga langsung melakukan pengecekan sandalnya,” bebernya.

INFO lain :  5 Warga Tegal dan 1 Warga Brebes Tewas di Tol Cipali

Petugas saat membuka alas bagian atas sandal ternyata berisi paket sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan dan alat hisap atau pipet. Barang haram ini, diduga akan diberikan untuk BS yang juga suami pelaku.

“Pelaku langsung kami amankan bersama barang buktinya sabu-sabu dan alat hisap. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Satuan Narkoba Polresta Surakarta untuk proses hukum,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan setiap pengunjung di Rutan baik melalui alat X-Ray untuk barang bawaan ke dalam Rutan.

INFO lain :  Polres Sragen Bekuk Kurir Sekaligus Pemakai Sabu 

Bahkan, petugas juga disiapkan untuk pemeriksaan badan setiap pengunjung di bagian pengamanan lapis kedua di Rutan. Hal ini, untuk mengantisipasi hal hal yang tidak didinginkan.

Plaku ES sebelumnya juga pernah tertangkap basah oleh petugas Rutan saat akan menyelundukan sebuah handphone, pada Desember 2019. Sehingga, dia mendapatkan sanksi tidak boleh membesuk suaminya di Rutan selama 14 hari.

Namun, dia tidak jera mengulang perbuatannya lagi, yakni malah dengan membawa sabu-sabu bersama alat hisapnya.(mht)