Dua Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera

oleh
oleh

SUKOHARJO – Dua kali masuk penjara, tak membuat ELW (29), Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo jera.

Lagi-lagi akibat kasus narkoba, ELW harus diamankan aparat kepolisian.

Dia diamankan pada Sabtu (11/1) sore di Jalan Raya Solo-Wonogiri, tepatnya di Dukuh Bacem, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas,menjelaskan, penangkapan ini, merupakan penangkapan ketiga yang dialami ELW.

INFO lain :  Pengusaha Kuliner di Solo Cabuli Karyawan Sendiri di Mobil

“ELW adalah seorang residivis, yang sudah dua kali masuk Lembaga Permasyarakatan (LP) karena kasus serupa,” katanya, Selasa (21/1).

Tersangka kedapatan melakukan peredaran narkoba di kawasan tersebut setelah dikuatkan dengan penemuan 1 gram sabu dari pemeriksaan tubuh ELW.

INFO lain :  Bayi Ditinggal Bapaknya Laci Meja Hotel di Solo

Dari pengembangan ELW, petugas kemudian memburu rekan ELW berinisial ACN (27) warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo.


“ACN merupakan kaki tangan dari ELW, yang keduanya berperan sebagai kurir,” imbuhnya.


Dari penggeledahan terhadap ACN, Petugas menyita 24,7 gram sabu.
Menurut penuturan ELW, dia disuruh seseorang berinisial TT untuk mengambil sabu tersabut.

INFO lain :  Warga Wonogiri Gantung Diri di Pohon Cengkeh Samping Rumahnya

“Saya ambilnya berdua dengan ACN, tapi barang yang menyimpan ACN,” jelasnya.


Dia mengaku, dirinya dan temannya selain sebagai kurir juga merupakan pengguna narkoba.


Kedua pelaku terancam melanggar Pasal 114 dan 112 nomor 35 tahun 2019, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(mht)