
KUDUS – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama tim gabungan menemukan bus tidak dilengkapi dengan perpanjangan izin trayek saat dilakukan pengecekan kelayakan armada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebagai angkutan Natal 2019 di Terminal Induk Jati Kudus.
Tim gabungan yang dilibatkan dalam pengujian kelayakan armada Lebaran tersebut, yakni dari Dinas Perhubungan Kudus, Dinas Kesehatan, Polres Kudus, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Tengah dan DIY, dan Jasa Raharja.
Menurut Kepala Balai Pengelola Sarana Prasarana Perhubungan Wilayah Pati Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Sumirat di Kudus, Selasa, dalam pengecekan kelaykan angkutan Hari Raya Natal dan tahun baru pada Selasa ini ditemukan bus yang bermasalah dengan izin trayeknya.
Selain itu, ditemukan pula bus yang uji kelaikan kendaraan (KIR) kedaluwarsa serta bus yang tidak laik operasi.
Bus yang melanggar aturan tersebut, diberikan surat tilang karena terbukti melanggar.
Kegiatan tersebut, lanjut dia, dalam rangka memperlancar arus lalu lintas selama mudik Natal dan tahun baru dengan memastikan kelayakan angkutan.
Selama ini, kelayakan angkutan penumpang, terutama bus sudah rutin dilakukan setiap enam bulan sekali lewat uji kelaikan kendaraan (KIR).
Hanya saja, dalam rangka memastikan kepatuhan mereka, maka perlu dilakukan pengawasan terkait administrasinya serta kelayakan kendaraan di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah awak bus juga menjalani tes urine untuk mengetahui ada tidaknya kandungan narkoba atau obat-obatan terlarang.
Hasilnya, petugas BNN dan Dinkes tidak menemukan adanya awak bus yang positif mengonsumsi narkoba atau obat-obatan terlarang.
Pengemudi bus jurusan antar pulau Jojok mengakui pemilik bus yang dikemudikannya memang sudah diingatkan untuk memperpanjang trayek bus.
“Akan tetapi, belum juga dilakukan perpanjangan hingga akhirnya ditilang di Kudus ini ,” ujarnya.
Bus jurusan Sumatera yang dikemudikannya, lanjut dia, hendak balik ke garasi di Salatiga sehingga tidak mengangkut penumpang.
Sumber : jateng.antaranews.com















