KENDAL – Sebanyak 2.850 perkara perceraian masuk di Pengadilan Agama (PA) Kendal selama 2019.
Angka ini cenderung meningkat dibanding tahun 2018, dimana 2.609 kasus perceraian ditangani pengadilan.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kendal, M Muchlis mengatakan, setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi pokok permasalahan tingginya perceraian.
“Masing-masing perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kemudian meninggalkan salah satu pihak, dan faktor ekonomi,” ujarnya, Jumat (6/12).
Sejauh ini, kata Muchlis, dari perkara yang telah mendapatkan keputuaan pengadilan, 1.453 kasus untuk perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 753 kasus akibat meninggalkan salah satu pihak.
“Untuk faktor akibat masalah ekonomi sebanyak 488 kasus,” terangnya.
Muchlis mengakui, tahun ini, kasus perceraian lebih tinggi dari tahun lalu. Selain itu, data untuk bulan Desember masih belum masuk.
“Karena itu, angkanya dimungkinkan untuk bertambah,” sebutnya.
Muchlis menambahkan, kasus perceraian tahun 2019, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Angka perceraian lebih dominan kasus gugatan cerai yaitu 1.953 bila dibanding dengan cerai talak yaitu 726. (mht)
















