Batang (Infoplus) – Kasus pembobolan ATM dilakukan Bawon alias Selly bin Kulal. Selly diketahui membobol uang dalam ATM milik temannya sendiri, Siti Eko Nurjanah.
Selly yang ditetapkan tersangka dan ditahan, telah disidang di pengadilan. Oleh majelis hakim pemeriksa perkaranya, Selly telah dijatuhi pidana.
Majelis hakim diketuai Agus Rahardjo, Budi Setiawan dan Yustisianita selaku anggota dibantu Panitera Pengganti Suhastuti telah menjatuhkan putusannya. Pada 8 Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batang menjatuhkan vonis pidana terhadap Selly selama setahun delapan bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Bawon alias Selly binti Kulal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara setahun delapan bulan,” ungkap majelis dalam putusannya sebagaimana informasi yang diperoleh di pengadilan, kemarin.
Vonis hakim diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang yang meminta Selly agar dipidana selama dua tahun penjara. Selly dinyatakan bersalah sesuai Pasal 362 KUHP.
Kasus pencurian terjadi pada 26 Juli sampai 21 September 2017 di Salon Dewie Dewie Dukuh Srabanan Desa Babadan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang. Terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Kejadian bermula saat saksi Siti Eko Nurjanah meminta bantuan terdakwa mengambil uang di tabungan melalui mesin ATM Bank BRI sebesar Rp 1 juta. Saat terdakwa mengambil uang di tabungan korban Siti Eko Nurjanah, Selly mengetahui pada tabungan korban terdapat saldo sebesar Rp 22 juta.
Terdakwa yang gelap mata berusaha ingin memiliki atau menguasai uang di tabungan itu. Usai mengambil uang dalam tabungan itu, terdakwa lalu mengembalikan kartu ATM ke korban.
Selang kemudian, korban yang hendak mengambil uangnya di ATM kaget. Saldonya tinggal Rp52.000. Merasa uangnya telah dicuri temannya sendiri, korban Siti lalu melapor ke polisi. edi
Bobol ATM Teman Sendiri, Selly Diganjar 20 Bulan Bui
















