KTP Elektronik Dipalsu, Komplotan Pelaku Dibekuk

oleh

Purwokerto – Kasus pemalsuan KTP elektronik diubgkap anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas. Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Pemalsuan dilkukan terhadap sejumlah dokumen negara, termasuk salah satunya KTP elektronik.

Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Bayu Puji Hariyanto mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen terungkap berkat informasi masyarakat. Usai ditindaklanjuti, petugas lalu dengan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda yang menjadi “pabrik” pembuatannya.

“Di sebuah percetakan di Purwokerto dan sebuat tempat di depan Alfamart Alun-Alun Purwokerto,” katanya didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Sukiyah di Markas Polres Banyumas, Kamis, (11/10).

INFO lain :  Pelindo Gandeng Pemkot dan KSOP Kembangkan Pelabuhan Tegal

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga pelaku. Masing-masing berinisial BS (46), warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, S (40), warga Desa Lamberang, Kecamatan Sokaraja, dan SM (45), warga Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Banyumas.

“Pelaku BS bertindak sebagai pembuat dokumen palsu, sedangkan S dan SM sebagai makelar yang menawarkan jasa pembuatan dokumen,” jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit komputer personal, satu unit mesin cetak, satu unit alat pemindai, satu unit alat cetak kartu pengenal, 40 buah stempel dari berbagai instansi, delapan buah material kartu tanda penduduk elektronik, satu bundel kartu keluarga hasil cetakan sendiri (palsu, red.), dan sebagainya.

INFO lain :  Gulirkan Bantuan Rp2,2 Triliun Lewat Skema Padat Karya

Kasatreskrim mengatakan pelaku membuat dokumen palsu sesuai dengan pesanan, misalnya KTP elektronik, surat nikah, dan kartu identitas satpam. Dalam pembuatannya, pelaku BS memungut biaya sebesar Rp250 ribu per buah.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, material untuk membuat KTP elektronik palsu itu diperoleh BS dari seseorang berinisial E yang tinggal di Cilacap. Material yang digunakan pembuatan KTP elektronik palsu itu diduga KTP elektronik bekas yang di dalamnya terdapat cip dengan nomor induk kependudukan (NIK) orang lainya.

INFO lain :  Kejari Brebes Tahan Kades Cipelem atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 281 Juta

“Kami berupaya mengembangkan kasus pemalsuan dokumen kependudukan ini,” katanya.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 96A juncto Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara saat ditanya wartawan, pelaku BS mengaku KTP elektronik palsu itu banyak dipesan oleh calon tenaga kerja Indonesia. Dia mengaku mulai melakukan pemalsuan sejak tahun 2014.

“Sudah ada 50 orang yang pesan,” katanya.edit